Kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini tengah menghadapi ancaman serius berkaitan dengan mengerasnya konflik-konflik dalam masyarakat, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal.
Permasalahan intelijen di negara Pancasila sekarang adalah ketidakmengertian kelompok kecil masyarakat sipil bahwa perlindungan terhadap individu oleh intelijen seharusnya mereka artikan sebagai perlindungan terhadap individu oleh intelijen seharusnya mereka artikan sebagai perlindungan terhadap segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia.
Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pidato pernah menyamakan bermain saham dengan berjudi. Pernyataan ini tentu memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pelaku pasar modal.
Dan bagaimana Kominpus memberikan rekomendasi kepada presiden dan kebijakan apa yang harus dilakukan oleh presiden dalam merespons hasil aktivitas intelijen tersebut.
Dalam teori ekonomi, saham adalah instrumen keuangan yang mewakili kepemilikan seseorang atas suatu perusahaan. Dengan membeli saham, seorang investor berhak atas sebagian keuntungan perusahaan serta memiliki hak suara dalam rapat pemegang saham.
Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, informasi intelijen tetap sangat penting dalam merumuskan strategi diplomatik dan militer.
Tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas mata kuliah perekonomian Indonesia. Selain itu untuk menganalisa keadaan perekonomian Indonesia di period reformasi
Intelijen digunakan untuk mengontrol aktivitas lawan politik dan tokoh masyarakat yang vokal tanpa aturan hukum yang jelas. Intelijen menjadi aktivitas hitam mengerikan yang meninggalkan sejarah kelam dan traumatik pada bangsa ini.
Sejak masa orde lama hingga orde baru, Jepang dan Indonesia mulai menjajaki hubungan kerja sama dan diplomasi yang diharapkan lebih baik dan dinamis. Pada masa pemerintahan presiden Soekarno, fokus pemerintahan serta politik luar negeri saat itu adalah untuk mencari pengakuan negara lain mengenai kemerdekaan negara Indonesia, serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan juga menjunjung tinggi sikap anti kolonialis dan juga anti imperialis serta menutup politik luar negeri dari negara-negara barat. Berbeda pada period Soekarno, presiden Soeharto berfokus pada pembangunan ekonomi yang sempat mengalami keterpurukan pada masa Soekarno serta klik disini membuka selebar-lebarnya investasi asing yang akan masuk ke Indonesia dengan harapan bahwa hal tersebut dapat menstabilkan kondisi ekonomi Indonesia dan juga menyokong perdagangan bebas. Sebuah kebijakan dan juga politik luar negeri yang diterapkan di suatu negara pastilah dipengaruhi oleh isu-isu dan juga masalah-masalah yang sedang dihadapi dan terjadi didalam sebuah negara tersebut. pergantian masa kepemimpinan presiden Indonesia seperti Ir.
Tetapi makna intelijen yang sebenarnya tidak selalu harus negatif, sepanjang kegiatan intelijen diartikan sebagai kegiatan pengumpulan informasi yang digunakan untuk memberikan peringatan dini guna mencegah ancaman terhadap keamanan nasional, maka pada dasarnya kegiatan intelijen adalah suatu kebutuhan bagi setiap warga negara.
Kumpulan informasi, melakukan kegiatan untuk melindungi terhadap, kegiatan intelijen yang ditujukan terhadap Amerika Serikat, dari kegiatan teroris internasional, kegiatan perdagangan obat bius, dan kegiatan lainnya sebagai penangkal atas seteru yang diarahkan kepada Amerika Serikat oleh kekuasaan, organisasi, orang dan agen dari pihak asing;
Namun, setiap perkembangan pasti diiringi dengan tantangan. Andhika menyoroti bahwa mentalitas di lingkungan intelijen semakin terbuka, yang pada akhirnya dapat mengompromikan prinsip-prinsip kerahasiaan. Ia juga mencatat bahwa partisipasi dari masyarakat sipil dalam struktur BIN masih minim.
BIN has been the topic of criticism from human legal rights teams for its treatment of dissidents and human rights advocates in Indonesia and insufficient accountability, as even the Indonesian governing administration does not know with regards to their exercise.[4][5]
Reformasi intelijen di Indonesia harus disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen Negara, dimana pada undang-undang tersebut di dalamnya telah mengatur tentang paradigma intelijen, fungsi dan kewenangan lembaga intelijen, kerahasiaan intelijen, serta aspek pidana dan perlindungan intelijen.